Profil
Visi
KEC. KAROSSA
Terwujudnya Masyarakat Karossa Yang Cerdas, Sejahtera dan Mandiri
Misi
KEC. KAROSSA
- Peningkatan kesejahteraan rakyat dengan upaya pemberdayaan potensi wilayah
- Pengelolaan potensi ekonomi berbasis pertanian,
- Menegakkan disiplin dan budaya kerja
- Penataan Ibukota pemerintahan kecamatan Karossa dan Ibukota pemerintahan desa
- Menciptakan kepastian hukum yang menjadi hak masyarakat
- Pembinaan dan pengembangan pendidikan
- Pelestarian nilai budaya dan kesejahteraan sosial
Tugas pokok
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Kantor Kecamatan Karossa berfungsi membantu bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya