Pelayanan Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
Pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi untuk mendapatkan bantuan Rumah Ibadah
- Gratis
- 1 jam
Persyaratan
- Fotocopy Surat Keputusan Susunan Kepengurusan
- Surat permohonan dan Proposal Bantuan
- Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Surat rekomendasi dari Kepala KUA Kecamatan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Fotocopy Surat Keterangan status tanah
- Fotocopy Buku Rekening Bank Atas Nama Rumah Ibadah yang telah dilegalisir
- Gambar Rencana Bangunan Rumah Ibadah yang akan dibangun
Prosedur
- Ajukan permohonan
- Menunggu verifikasi berkas
- Rekomendasi diterbitkan